Sebagaimana diketahui, dasar pembentukan Kopdes Merah Putih sendiri telah dituangkan dalam Inpres No 9 tahun 2025, yang mana sumber pendanaannya bisa berasal dari APBN, APBD, APBDes, dan atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kopdes Merah Putih yang merupakan inisiasi Presiden Prabowo Subianto dalam rangka menyukseskan pembangunan dari desa untuk pemerataan ekonomi dan perwujudan Asta Cita keenam menuju Indonesia Emas 2045, memiliki tujuan mendorong kemandirian ekonomi dan ketahanan pangan.
Presiden Prabowo dalam instruksinya itu juga melibatkan peran strategis kementerian lembaga dan pemerintah daerah. Kementerian Koperasi bertugas menyusun model bisnis koperasi, modul pendirian, serta pelatihan SDM koperasi berbasis digital. Sementara Kementerian Desa dan PDT memfasilitasi pengadaan lahan dan sosialisasi pada masyarakat.

Skema Pembentukan Kopdes Merah Putih
Untuk pembentukan Koperasi Desa Merah Putih akan dilakukan dengan tiga cara. Pertama, mendirikan koperasi baru di desa yang belum memiliki koperasi. Model ini membentuk koperasi dari nol dengan menghimpun anggota baru, modal awal, dan merintis unit usaha sesuai potensi desa.
Kedua, mengembangkan koperasi yang sudah ada dengan memperluas cakupan usaha. Dan yang ketiga revitalisasi koperasi lemah dengan restrukturisasi manajemen atau penggabungan dengan koperasi lain jika diperlukan. Sementara itu, khusus untuk desa dengan jumlah penduduk kurang dari 500 orang, koperasi dibentuk secara gabungan lebih dari satu desa.
Bidang Usaha
Koperasi Desa atau Kopdes Merah Putih ini diskenariokan bergerak di berbagai sektor antara lain gerai atau outlet penyediaan sembako dan obat murah, penyediaan kantor koperasi, unit simpan pinjam, outlet klinik desa, penyediaan cold storage, cold chain atau gudang, logistik dan distribusi, dan bidang usaha lainnya sesuai penugasan dan kebutuhan usaha.
Setelah terbentuk, Kopdes Merah Putih akan diawasi secara rutin untuk memastikan operasionalnya berjalan sesuai tujuan. Evaluasi berkala juga akan dilakukan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.