Ini 2 Larangan Bagi Pengurus Kopdes Merah Putih

Ini 2 Larangan Bagi Pengurus Kopdes Merah Putih
Ilustrasi rapat pengurus Kopdes Merah Putih.

Lolos Pemeriksaan SLIK OJK

Selain melarang adanya hubungan sedarah dan semenda, Pemerintah juga menetapkan syarat ketat bagi calon pengurus Kopdes Merah Putih yakni larangan bagi mereka yang bermasalah dalam urusan laporan keuangannya.

Calon pengurus diwajibkan lolos verifikasi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang sebelumnya dikenal dengan sebutan BI checking.

“Jadi diharapkan semua pengurus kopdes merah putih itu lolos dari sistem laporan informasi keuangan, alias tidak cacat dan tidak bermasalah,” kata Budi, dikutip dari Antara, Senin (26/5/2025).

Untuk memastikan kepatuhan aturan ini, Kementerian Koperasi dan UMKM akan melakukan pengawasan langsung melalui Sistem Laporan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Kami berharap semua pengurus Kopdes Merah Putih lolos pemeriksaan SLIK OJK yang kami berlakukan,” ujar Budi Arie.

Program Koperasi Desa Merah Putih, yang merupakan inisiatif Presiden Prabowo Subianto, direncanakan akan diluncurkan serentak secara resmi pada 12 Juli 2025 bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional.

Nantinya, setiap desa di Indonesia ditargetkan akan memiliki satu unit koperasi ini dengan struktur minimal terdiri dari lima orang pengurus dan tiga orang pengawas.

Baca pula:  Begini Tata Cara Pembentukan Kopdes Merah Putih
WhatsApp Channel SALOI.ID