Presiden RI Prabowo Subianto telah meresmikan Koperasi Merah Putih (KMP) atau koperasi desa dan kelurahan (Kopdeskel) di Indonesia, Senin (21/07/2025). Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos dilaporkan mengikuti secara hybrid peresmian itu dari Desa Wairoro, Kabupaten Halmahera Tengah.
Ternate, SALOI.ID
Kedatangan orang nomor satu Provinsi Maluku Utara (Malut) itu disambut hangat Bupati Halmahera Tengah (Halteng), Ikram Malan Sangadji dan masyarakat setempat.
Kehadiran wanita yang akrab disapa Gubernur Sherly itu, ke desa Wairoro karena Koperasi Desa (Kopdes) setempat menjadi percontohan yang diusulkan ke nasional.
Saat ini, Kopdes Wairoro disebutkan telah menjalankan beberapa pilar usaha antara lain sembako serta jual beli sayuran. Kopdes disitu juga telah miliki gerai fisik sebagaimana disyaratkan dalam kriteria mockup nasional.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Maluku Utara, Samsuddin Abdul Kadir yang turut hadir, mengatakan dukungan Gubernur Sherly dan Wagub Sarbin Sehe atas program pemerintah pusat di daerah, termasuk Kopdeskel dan Sekolah Rakyat.
“OPD teknis diperintahkan langsung mengawal program-program tersebut,” ujar Samsuddin sebagaimana dilansir dari rri.co.id.
Menurutnya, Kopdeskel atau KMP akan menjadi bagian penting dari pertumbuhan ekonomi di desa, yang akan memberikan dampak langsung pada kesejahteraan masyarakat, khususnya di Maluku Utara.
Oleh karena itu, ia berharap seluruh pengurus koperasi benar-benar menjalankan unit usahanya secara profesional dan penuh tanggung jawab.
“Agar apa yang dicita-citakan pak Presiden ini bisa terwujud, ekonomi kuat, masyarakat sejahtera,” kata Samsuddin.
Saat ini, pembentukan Kopdeskel Merah Putih di Provinsi Maluku Utara telah 100 persen rampung. Namun, berdasarkan data yang diperoleh SALOI.ID, masih tersisa 13 Kopdes di Kabupaten Halmahera Selatan yang belum selesai pengurusan administrasi badan hukumnya.
Sementara sembilan kabupaten dan kota lainnya telah merampungkan alias 100 persen pengurusan atau pengesahan badan hukumnya (administrasi hukum umum atau AHU). Dengan demikian sudah 1.172 KMP di Malut yang legal secara hukum.