Kanwil Kemenkum Malut akan membuka Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di tiap desa sebagai upaya memberikan layanan hukum yang lebih dekat dan mudah diakses masyarakat, terutama dalam menjawab maraknya kekerasan terhadap perempuan yang tercatat mencapai 133 kasus pada periode Januari-Juli 2025.
Ternate, SALOI.ID
Berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA), jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan di Provinsi Maluku Utara (Malut) per Juli 2025 tercatat mencapai 133 kasus. Walaupun begitu, secara keseluruhan belum terdata.
Menanggapi hal itu, Kepala Divisi Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Provinsi Maluku Utara, Zulfahmi mengatakan, walaupun tidak memiliki kewenangan penyelesaian masalah, namun pihaknya diberikan bertanggung jawab dan siap untuk menyediakan fasilitas Pos Bantuan Hukum pengaduan di tiap desa melalui Organisasi Bantuan Hukum (OBH).
“Nanti kami akan turun berkoordinasi dengan masyarakat desa melalui forum atau rapat Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes),” ujarnya pada SALOI.ID, Kamis (14/08/2025).
Ia juga menyebutkan, melalui OBH, kepala desa atau Kades akan diberikan tanggung jawab untuk menjadi juru damai serta memberikan pelatihan paralegal serentak (Parletak) bagi masyarakat yang dibimbing oleh OBH.
“Kami harap dengan adanya Pos Bantuan Hukum ini, masalah kekerasan perempuan dan lain-lain dapat diselesaikan di Pos Bantuan Hukum,” tutupnya berharap.
Dilansir dari https://portal.ahu.go.id, Posbankum diperuntukan memberikan berbagai layanan hukum seperti informasi, konsultasi, mediasi, serta rujukan kepada pemberi bantuan hukum atau advokat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Salah satu alasan dibentuknya Posbankum adalah karena banyak masyarakat yang belum sepenuhnya memahami masalah hukum yang dihadapi.
Saat ini, baru ada 13 organisasi lembaga bantuan hukum yang telah bekerjasama dengan Kemenkum dan diakreditasi setiap tiga tahun sekali. Itupun baru tersedia di enam kabupaten dan kota yakni di Ternate, Tidore Kepulauan (Tikep), Halmahera Barat (Halbar), Halmahera Utara (Halut), Halmahera Selatan (Halsel) dan Kepulauan Sula (Kepsul).
Jumlah itu mungkin tidak mencukupi jika melihat jumlah desa dan kelurahan di Provinsi Maluku Utara sebanyak 1.185. Untuk itu, kehadiran Posbankum dan peran kepala desa yang bertindak sebagai juru damai diharapkan bisa menjawab masalah ketimpangan keadilan yang merata pada masyarakat di pedesaan. (rud/fm)