Selain distibusi pengeluaran, ukuran ketimpangan yang digunakan adalah gini ratio yang berkisar antara 0-1. Semakin tinggi nilainya menunjukkan tingkat ketimpangan yang semakin tinggi.
Adapun tingkat ketimpangan pengeluaran penduduk Provinsi Maluku Utara (Malut) yang diukur menggunakan gini ratio adalah sebesar 0,275.
Angka ini menurun 0,024 poin jika dibandingkan dengan gini ratio Maret 2025 yang sebesar 0,299 dan menurun 0,021 poin jika dibandingkan dengan gini ratio September 2024 yang sebesar 0,296.
Angka ini juga menjadi gini ratio terendah Provinsi Malut pada periode September 2019 hingga September 2025.
Secara khusus, gini ratio di daerah perdesaan di Provinsi Malut pada September 2025 tercatat lebih kecil yakni sebesar 0,236, atau menurun dibanding Maret 2025 (0,249) dan September 2024 (0,243).
“Hal ini sekaligus mencerminkan distribusi pengeluaran yang semakin merata di wilayah tersebut,” kata Simon Sapary.
Ia menjelaskan, penurunan gini ratio menandakan perbaikan struktur pengeluaran masyarakat terutama pada kelompok penduduk berpenghasilan rendah.
“Penurunan Gini Ratio pada September 2025 menunjukkan bahwa ketimpangan pengeluaran di Maluku Utara semakin mengecil. Pun, distribusi pengeluaran antar kelompok penduduk semakin merata dibandingkan periode sebelumnya,” ujar Simon. (fm)

