Dana desa 2026
Dana desa 2026

Kemenkeu Terbitkan PMK Pengelolaan Dana Desa 2026, Ini Aturan Mainnya

Ternate, SALOI.ID

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 pada 9 Februari 2026.

Regulasi ini menjadi landasan hukum utama yang mengatur mekanisme pengalokasian, penggunaan, hingga pemantauan dana transfer ke daerah yang diperuntukkan bagi desa di seluruh Indonesia.

Adapun pagu anggaran dana desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) PMK 7/2026, untuk tahun anggaran 2026 secara nasional ditetapkan sebesar 60,570 triliun rupiah yang terdiri 59,570 triliun rupiah pengalokasiannya dihitung pada tahun anggaran sebelum tahun anggaran berjalan berdasarkan formula dan sebesar satu triliun rupiah pengalokasian yang dihitung pada tahun anggaran berjalan sebagai insentif desa atau melaksanakan kebijakan pemerintah.

Dana Desa 2026, oleh pemerintah pusat, dianggap bukan lagi sekadar bantuan finansial rutin melainkan instrumen fiskal bagi dukungan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat dan peningkatan kesejahteraan.

Terdapat beberapa penekanan khusus pada transformasi digital dan penguatan ekonomi melalui koperasi desa. 

Selain itu, disiplin dalam pelaporan turut jadi syarat agar aliran dana tidak terhambat. Melalui regulasi ini, pemerintah pusat berharap dana desa 2026 dapat menjadi mesin penggerak utama dalam menghapus kemiskinan ekstrem dan menciptakan lapangan kerja produktif di wilayah perdesaan.

Baca pula:  Ini Alokasi Dana APBN 2025 untuk 249 Desa di Halmahera Selatan

PMK ini juga dirancang secara sistematis untuk memperkuat tata kelola keuangan desa yang berbasis pada kinerja, akuntabilitas, dan keberlanjutan lingkungan.

Berdasarkan PMK Nomor 7 Tahun 2026, penghitungan dana per desa tidak dilakukan secara rata, melainkan melalui formulasi kompleks yang terdiri dari empat komponen utama.

Pertama, alokasi dasar  yang nilainya sebesar 65 persen dan dibagikan berdasarkan sistem tujuh klaster desa yang mengacu pada jumlah penduduk yakni Klaster 1 (1-100 jiwa) sebesar 349,870 juta rupiah per desa, Klaster 3 (501-1.500 jiwa) sebesar 465,325 juta rupiah per desa, Klaster 5 (3.001-5.000 jiwa) sebesar 580,780 juta rupiah per desa dan Klaster 7 (di atas 10.000 jiwa sebesar 696,235 juta rupiah per desa.

Kemudian alokasi afirmasi sebesar satu persen yang ditujukan khusus untuk memberikan keadilan bagi desa tertinggal dan sangat tertinggal dengan jumlah penduduk miskin tinggi, serta desa dengan risiko iklim sangat tinggi yang mendapatkan tambahan hingga 106,431 juta rupiah.

Lalu alokasi kinerja sebesar empat persen yang merupakan apresiasi bagi desa dengan kinerja pengelolaan keuangan desa terbaik pada tahun 2025.

Desa yang melakukan penilaian indikator tambahan secara mandiri dapat menerima tambahan senilai 223,188 juta rupiah.

terakhir alokasi formula  dengan bobot sebesar 30 persen yang dihitung berdasarkan empat indikator statistik, jumlah penduduk (31 persen), angka kemiskinan (20 persen), luas wilayah (10 persen) dan tingkat kesulitan geografis atau IKG Desa (39 persen).

Baca pula:  Ini 7 Pilar Bisnis Koperasi Desa Merah Putih

Selanjutnya insentif dapat dialokasikan bagi desa dengan kriteria memiliki kinerja usaha KDMP, merupakan kawasan perdesaan prioritas dan memiliki kemampuan fiskal dalam rangka pembiayaan atas pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan KDMP.

Adapun prioritas penggunaan dana desa tahun 2026 difokuskan pada ketahanan dan koperasi dimana dalam Pasal 20 PMK 7/2026, penggunaan dana wajib diutamakan untuk mendukung pembangunan berkelanjutan dan prioritas nasional.

Pertama, penanganan kemiskinan ekstrem melalui penyaluran BLT Desa kepada keluarga penerima manfaat secara tepat sasaran.

Kedua, layanan kesehatan dan stunting sebagai peningkatan layanan dasar guna meningkatkan kualitas sumber daya manusia di desa.

Ketiga, dukungan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dimana dana desa 2026 dapat digunakan untuk pembayaran angsuran pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan KDMP.

Selanjutnya keempat yakni ketahanan pangan dan energi,  berupa pengembangan sumber energi lokal dan penguatan lumbung pangan desa guna menghadapi ketidakpastian global.

Serta, kelima yakni infrastruktur digital dan padat karya, berupa pembangunan teknologi informasi di desa dengan prinsip padat karya tunai desa (PKTD) yang menyerap tenaga kerja lokal.

Pemerintah juga memberikan fleksibilitas dana operasional pemerintah desa maksimal sebesar tiga persen dari pagu reguler guna mendukung kelancaran administrasi.

Indikator Baru untuk Alokasi Dana Desa.. hal [2]

banner
WhatsApp Channel SALOI.ID