Ini Status Kemandirian dan Kemajuan Desa Tahun 2025 se-Provinsi Malut

Ini Status Kemandirian dan Kemajuan Desa Tahun 2025 se-Provinsi Malut
Infografis rekap jumlah desa berdasarkan status kemandirian dan kemajuan atau indeks desa se-Provinsi Maluku Utara Tahun 2025.

Berdasarkan Kepmen Desa dan PDT, indeks desa di Provinsi Malut alami peningkatan signifikan pada jumlah desa berstatus mandiri, maju dan berkembang. Di lain sisi, desa dengan status tertinggal dan sangat tertinggal, alami penurunan jumlah.

Ternate, SALOI.ID

Indeks Desa 2025 adalah indikator tunggal yang mulai diterapkan secara resmi oleh Pemerintah Indonesia pada tahun 2025 untuk mengukur capaian pembangunan dan tingkat kemandirian dan kemajuan desa di seluruh Indonesia.

Indeks ini menggantikan berbagai indeks sebelumnya, seperti Indeks Desa Membangun, dengan tujuan menyederhanakan dan menyatukan pengukuran pembangunan desa secara nasional.

Pemerintah pusat sendiri melalui Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendesa PDT), telah menetapkan indeks desa tahun 2025 berdasarkan status kemajuan dan kemandirian seluruh desa yang ada di Indonesia.

Berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) RI Nomor 343 Tahun 2025 tentang Status Kemajuan dan Kemandirian Desa Tahun 2025, disebutkan untuk mengukur tingkat perkembangan kemajuan dan kemandirian desa pada tahun 2025, perlu menetapkan status kemajuan dan kemandirian desa berdasarkan hasil pendataan indeks desa.

Adapun status kemajuan dan kemandirian suatu desa, ditetapkan berdasarkan hasil pendataan data Indeks Desa tahun 2025 yang terdiri atas enam dimensi antara lain layanan dasar, ekonomi, sosial, lingkungan, aksesibilitas dan tata kelola pemerintahan desa.

Baca pula:  Gubernur Malut Ajak Semua Pihak Garap Potensi Desa

Status kemajuan dan kemandirian desa itu sendiri digunakan sebagai instrumen koordinasi kementerian dan lembaga (K/L), pemerintah daerah, dan pemerintah desa dalam melaksanakan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat serta secara khusus untuk kebutuhan pemetaan tipologi desa dan penyusunan prioritas penggunaan dana desa.

Pemerintah juga menetapkan klasifikasi status kemajuan dan kemandirian desa yang terdiri desa mandiri, desa maju, desa berkembang, desa tertinggal dan desa sangat tertinggal.

Untuk Provinsi Maluku Utara sendiri, saat ini mengalami peningkatan jumlah desa berstatus mandiri, maju dan berkembang. Sedangkan jumlah desa dengan status tertinggal dan sangat tertinggal tentunya mengalami penurunan angka.

Untuk desa berstatus mandiri, dari sebelumnya sebanyak 17 di tahun 2024, naik menjadi 27 di tahun 2025 atau bertambah sebanyak 10. Artinya saat ini ada sebanyak 2,53 persen jumlah desa berstatus mandiri di Provinsi Maluku Utara.

Dari jumlah itu, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) adalah daerah dengan jumlah desa mandiri terbanyak yakni 10. Sementara kabupaten yang belum memiliki desa berstatus mandiri yakni Halmahera Tengah (Halteng), Kepulauan Sula (Kepsul) dan Pulau Taliabu (Pultab).

Untuk desa berstatus maju, juga mengalami peningkatan yang cukup besar yakni sebanyak 140 atau bertambah 33 dibanding tahun 2024 yang berjumlah 107. Dari segi persentase, meningkat jadi 13,12 persen dari total desa di Provinsi Maluku Utara.

Baca pula:  Ini Status IDM 2024 setiap Kecamatan di Kabupaten Kepulauan Sula

Demikian pula desa berstatus berkembang yang juga alami kenaikan dari segi jumlah yakni bertambah 41 dari 497 di tahun 2024 menjadi 538 di tahun 2025. Jumlah ini melebihi separuh total desa atau sebesar 50,42 persen di seluruh Provinsi Maluku Utara.

Sementara itu, jumlah desa sangat tertinggal di Provinsi Malut yang mengalami penurunan sebanyak 85. Di tahun 2025 tersisa 335 desa berstatus tertinggal dari sebelumnya sebanyak 420 di tahun 2024. Persentasenya pun ikut menurun jadi 31,40 persen.

Dan terakhir, desa berstatus sangat tertinggal yang sebelumnya di tahun 2024 berjumlah 26, turun menjadi 17 di tahun 2025 atau berkurang sebanyak sembilan desa. Pengurangan jumlah turut mempengaruhi turunnya persentase yang kini berada di angka 2,53 persen.

Adapun dari jumlah 17 desa dengan status sangat tertinggal itu tersebar di empat kabupaten yakni Halmahera Barat sebanyak 16. Lalu Pulau Taliabu dengan jumlah sembilan desa. Sementara Halmahera Selatan dan Pulau Morotai masing-masing dengan satu desa.

Kota Tidore Kepulauan (Tikep) merupakan satu-satunya daerah di Provinsi Malut yang wilayahnya tidak ada desa berstatus tertinggal dan sangat tertinggal. (fm)

Tabel Jumlah Status Kemandirian dan Kemajuan Desa di setiap Kabupaten dan Kota se-Provinsi Maluku Utara

KAB/KOTAMANDIRIMAJUBERKEMBANGTERTINGGALSANGAT TERTINGGAL
HALBAR112786616
HALSEL1016921301
HALTENG0203920
HALTIM21269190
HALUT929127310
KEPSUL0226500
PULMOR4354711
PULTAB0224369
TIKEP1123600
TOTAL2714053833527
%2,5313,1250,4231,402,53
Sumber: Keputusan Menteri (Kepmen) Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) RI Nomor 343 Tahun 2025 tentang Status Kemajuan dan Kemandirian Desa Tahun 2025
banner
WhatsApp Channel SALOI.ID