3 Kabupaten Tuntas, KMP Berbadan Hukum di Malut Diatas 70 Persen

3 Kabupaten Tuntas, KMP Berbadan Hukum di Malut Diatas 70 Persen
Infografis Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih yang sudah berbadan hukum di Provinsi Maluku Utara per 7 Juli 2025 pukul 17:00 WIT.

Menyusul Kabupaten Halmahera dan Pulau Morotai, Kabupaten Kepulauan Sula adalah daerah yang seluruh Koperasi Desa Merah Putihnya sudah berbadan Hukum. Namun, masih terdapat satu daerah di Provinsi Maluku Utara (Malut) yang progresnya belum mencapai separuh atau 50 persen.

Ternate, SALOI.ID

Sebagaimana diketahui, pemerintah pusat merencanakan peluncuran (launching) Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih secara nasional pada 19 Juli 2025 oleh Presiden Prabowo Subianto.

Saat ini di Provinsi Maluku Utara, berdasarkan data yang SALOI.ID diperoleh dari laman resmi koperasi desa dan kelurahan merah putih (kopdesmerahputih.kop.id) per 7 Juli 2025 pukul 17.00 WIT, sudah tiga kabupaten yakni Pulau Morotai (Pulmor) yang memiliki 88 desa, Halmahera Tengah yang desanya sebanyak 61, dan Kepulauan Sula (Kepsul) dengan 78 desa, seluruhnya telah mengantongi legalitas hukum pembentukan Koperasi Merah Putih (KMP).

Sementara dari tujuh daerah lainnya, rata-rata jumlah KMP desa dan kelurahannya tidak hanya sudah di atas dua digit baik dari segi jumlah maupun persentasenya, namun enam diantaranya sudah diatas 50 persen atau lebih dari setengah jumlah desa dan kelurahannya sudah resmi memiliki legalitas hukum.

Baca pula:  Ini Status IDM 2024 setiap Kecamatan di Kabupaten Halmahera Barat

Adapun satu daerah yang belum mencapai 50 persen yakni Kabupaten Halmahera Barat, dimana dari 173 desanya, baru 77 KMP desa yang memiliki legalitas hukum atau sebesar 44,51 persen.

Sementara itu, enam daerah lainnya yang progresnya sudah diatas 50 persen antara lain Kabupaten Halmahera Utara (Halut) yang jumlahnya sudah di angka tiga digit atau sebanyak 176 dari total 196 desa atau telah mencapai 89,80 persen.

Selanjutnya ada dua kota yakni Tidore Kepulauan (Tikep) dengan jumlah 75 dari 89 kelurahan dan desanya secara keseluruhan atau 84,27 persen dan Ternate yang saat ini juga telah ada 61 KMP kelurahan yang mengantongi legalitas dari 78 secara total atau 78,21 persen.

Kemudian tiga kabupaten lainnya masing-masing Pulau Taliabu (Pultab) dengan 50 KMP desa atau mencapai 70,42 persen dari keseluruhan 71 desa dan Halmahera Timur (Haltim) dengan 59,80 persen atau sudah 61 dari total 102 desa.

Terakhir Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) dengan 51,81 persen dimana terdapat jumlah desa yang KMP-nya memiliki legalitas yakni sudah diatas tiga digit yakni sebesar 129 dari total 249.

banner
WhatsApp Channel SALOI.ID