Dua Kabupaten Tuntas, Separuh KMP di Malut sudah Berbadan Hukum

Dua Kabupaten Tuntas, Separuh KMP di Malut sudah Berbadan Hukum
Infografis Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih yang sudah berbadan hukum di Provinsi Maluku Utara per 30 Juni 2025 pukul 08:00 WIT.

Dua kabupaten di Provinsi Maluku Utara (Malut) saat ini tercatat seluruh desanya telah memiliki legalitas pendirian Koperasi Merah Putih atau KMP. Total di Provinsi Maluku Utara per 30 Juni 2025, KMP sudah mengantongi legalitas badan hukum atau Administrasi Hukum Umum (AHU) berjumlah 584 atau 49,28 persen dari total desa dan kelurahan yang berjumlah 1.185.

Ternate, SALOI.ID

Berdasarkan data yang SALOI.ID diperoleh dari laman resmi koperasi desa dan kelurahan merah putih (kopdesmerahputih.kop.id) di pukul 09.00 WIT, saat ini Kabupaten Pulau Morotai (Pulmor) yang memiliki 88 desa dan Halmahera Tengah yang desanya sebanyak 61, seluruhnya telah mengantongi legalitas hukum.

Sementara delapan daerah lainnya, rata-rata jumlah KMP desa dan kelurahannya sudah di atas dua digit baik dari segi jumlah maupun persentasenya.

Bahkan Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) dan Kabupaten Halmahera Utara (Halut) sudah lebih dari 50 persen atau setengah dari jumlah total desanya.

Kabupaten Kepulauan Sula yang memiliki total 78 desa, sudah mencapai 87,18 persen yang memiliki legalitas hukum atau sebanyak 68 alias tersisa 10 desa lagi yang masih dalam proses.

Baca pula:  Ini Status IDM setiap Kecamatan di Kabupaten Halmahera Utara

Kemudian Kabupaten Halmahera Utara (Halut) yang jumlahnya sudah di angka tiga digit atau sebanyak 137 dari total 196 desa atau telah mencapai 69,90 persen.

Menyusul ada Kota Tidore Kepulauan dengan jumlah 43 dari 89 kelurahan dan desanya secara keseluruhan atau 48,31 persen dan Kabupaten Halmahera Timur dengan 40,20 persen atau sudah 41 dari total 102 desa.

Sementara Kota Ternate saat ini juga telah ada 25 KMP kelurahan yang mengantongi legalitas dari 78 secara total atau 32,05 persen.

Selanjutnya Kabupaten Halmahera Selatan dengan 31,73 persen dimana terdapat jumlah desa yang KMP-nya sudah memiliki legalitas yakni sebesar 79 dari total 249.

Kabupaten yakni Halmahera Barat dengan jumlah total desa 173, saat ini sudah tercapai 18,50 persen atau di angka 33 desanya, dan Kabupaten Pulau Taliabu dengan 10 KMP desa atau 14,08 persen dari keseluruhan 71 desa.

Dari jumlah tersebut, bisa dipastikan masih tersisa 601 yang masih dalam proses untuk mendapatkan legalitas badan hukum bagi Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih se-Provinsi Maluku Utara. Sebagaimana diketahui, pemerintah pusat menargetkan untuk meluncurkan 80 ribu Kopdes dan Kopkel pada pertengah Juli 2025. (fm)

WhatsApp Channel SALOI.ID