Dari 173 desa yang tersebar di sembilan kecamatan di Kabupaten Halbar, tidak terdapat desa dengan IRID berstatus Sangat Rendah, Tinggi dan Sangat Tinggi
Ternate, SALOI.ID
Indeks Risiko Iklim Desa (IRID) merupakan instrumen yang baru diluncurkan oleh Kementerian Desa PDT pada akhir Juni 2025 untuk mengukur ketahanan desa terhadap dampak perubahan iklim dan bencana.
Dari data yang SALOI.ID lansir berdasarkan PMK Nomor 7 Tahun 2026 Tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026, yang juga merilis data IRID untuk seluruh desa-desa di Indonesia, menyebut dari 173 desa, tidak terdapat desa di Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) yang IRID-nya berstatus Tinggi.
Kabupaten Halbar sendiri bersama dua daerah lainnya di Provinsi Maluku Utara yakni Halmahera Utara (Halut) dan Kota Tidore Kepulauan (Tikep), tidak terdapat desa dengan IRID berstatus Sangat Rendah, Tinggi dan Sangat Tinggi.
Sedangkan desa yang IRID-nya berstatus “Rendah” berjumlah 60 dan yang berstatus “Sedang” sebanyak 113 desa.
Sebagaimana diketahui, IRID merupakan suatu ukuran komposit yang merepresentasikan tingkat kerentanan suatu desa terhadap dampak perubahan iklim secara relatif.
IRID sendiri berfungsi sebagai alat diagnostik untuk mengidentifikasi tingkat risiko iklim sekaligus basis perencanaan untuk meningkatkan ketahanan desa.
IRID dikonstruksi berdasarkan empat dimensi utama, yakni paparan (exposure), sensitivitas (sensitivity), bahaya (hazard) dan kapasitas adaptif (adaptive capacity). (fhm)
Lihat Tabel data per Desa… Hal [2]


